Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian di Gunungsari, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

    Tim Resmob Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pencurian di Gunungsari, Emas dan Uang Rp 5 Juta Raib!

    MATARAM, NTB – Aksi pencurian di wilayah Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat akhirnya terungkap. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku berinisial HA (30), pria asal Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Karang Tatah, Cakranegara, Sabtu (11/01/2025) pukul 20.00 WITA.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberadaan pelaku berhasil dilacak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini, ia berada di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum, " ujarnya.

    Aksi Pencurian Berani di Rumah Korban

    Kejadian ini bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Gunungsari menggunakan sepeda motor. Saat itu, sebuah mobil pickup milik korban terparkir di garasi dalam keadaan terkunci rapat.

    Namun, pelaku yang sudah mengincar rumah tersebut memanjat tembok pekarangan, lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci mobil pickup milik korban, lalu membuka mobil tersebut dan menggasak sebuah tas kecil bermotif bunga yang berada di dalamnya.

    Di dalam tas tersebut, terdapat dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, beberapa kartu ATM, KTP, SIM, serta emas Antam seberat 3 gram. Setelah mendapatkan barang berharga itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.

    Pelaku Diburu, Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

    Mengetahui dirinya menjadi target pencarian polisi, HA sempat berpindah tempat. Namun, polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah orang tuanya di Cakranegara. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob.

    “Atas laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, ” tambah AKP Regi Halili.

    Kini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

    Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan mereka agar kejadian serupa tidak terulang.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bobol Sekolah, 6 Pelaku Pencurian di Narmada...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Intensifkan Razia Miras...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    GAMM NTB Ajak Masyarakat dan Generasi Muda Menjaga Kondusifitas Daerah Pasca Pilkada
    LSM Garuda Indonesia dan Laskar Sasak Dampingi Masyarakat Peduli Transportasi Lokal Gelar Unjuk Rasa di BIZAM
    Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Secara Kolektif UO Mabes TNI TA 2025
    Babinsa Pos Ramil 1714-07/ Fawi Mengajak Warga Jaga Kondusifitas

    Ikuti Kami